Kamis, 07 Desember 2017


Telaah Kritis Permenkes No 53 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permenkes No. 40 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan  Masyarakat yang dialihkan untuk BPJS Kesehatan yang kau sayang

==========================================

Kita semua menyadari dan memiliki keyakinan yang sangat kuat, setiap orang selalu menginginkan kehidupan yang jauh lebih baik dari sebelumnya. Maka dari itu negara - negara yang menjadi anggota Perserikatan Bangsa - Bangsa turut berpartisipasi mendesain konsep paradigma pembangunan komprehensif yang berkelanjutan [SDG's] pada 2015 - 2030 dengan 17 Tujuan, 169 target dan 241 indikator yang direncanakan untuk kemudian harapannya bisa diterapkan di masing - masing negara sebagai upaya menjamin masa depan dunia dan umat manusia yang lebih baik sebagai kelanjutan dari MDG's, yang dahulu hanya berfokus pada isu pembangunan di negara low and middle income countries saja sejak 2000 - 2015.

Indeks Pembangunan Manusia sebagai produk United Nation Development Programme [UNDP] menjadi garda terdepan alat ukur yang efektif dan efisien atas keberhasilan pembangunan di setiap tatanan kehidupan; kesehatan, pendidikan  dan kesejahteraan ekonomi merupakan pilar pembangunan manusia yang paling kokoh sejauh ini. Kita yakin, 2 pilar kokoh yang lain tidak dapat dicapai tanpa adanya kesadaran untuk mewujudkan kesehatan yang baik bagi setiap orang yang seharusnya didapatkan secara mudah dan murah.

Dalam hal ini, kami menyoroti secara seksama dan mengapresiasi pada poin 3 dari SDG's dengan Isu yang dibawa ialah Good Health and Well Being, yang mana pada isu tersebut menekankan pentingnya kesehatan sebagai modal pembangunan global yang responsif dan partisipatif yang harus mendapatkan perhatian sangat serius dari semua pihak.

SDG's menjadi referensi penting yang dipertimbangkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam merencanakan pembangunan berkelanjutan, yang mana rencana aksi pembangunan tahun berjalan saat diterbitkannya SDG's kala itu oleh PBB pada 2015, Indonesia masih merujuk pada Nawa Cita Bapak Presiden - Wakil Presiden Jokowi dan Jusuf Kalla yang secara spiritnya selaras dengan SDG's, yang kemudian pada tahun berikutnya diselaraskan antara implementatif Nawa Cita dan SDG's melalui diterbitkannya Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan sebagai bentuk komitmen politik yang adekuat. 

Nawa Cita dengan 9 Agenda Prioritas Pembangunan yang terdiri dari;

1. Menghadirkan kembali Negara untuk melindungi segenap Bangsa, dan memberikan rasa aman bagi seluruh rakyat Indonesia.

2. Membuat Pemerintah tidak absen dalam tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya.

3. Membangun Indonesia dari Pinggiran, dengan memperkuat daerah - daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan.

4. Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem, dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya.

5. Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.

6. Meningkatkan produktifitas rakyat dan daya saing di Pasar Internasional.

7. Mewujudkan kemandirian ekonomi dan menggerakkan sektor - sektor strategis ekonomi domestik.

8. Melakukan revolusi karakter Bangsa.

9. Memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial di Indonesia.

Mengandung spirit api yang menyala untuk memperbaiki kondisi bangsa ke arah yang jauh lebih baik lagi, kesembilan agenda tersebut sejatinya terangkum dalam poin 5 sebagai indikator keberhasilan IPM, yakni upaya sadar terencana, tersutruktur dan sistematis serta berkelanjutan secara terus - menerus untuk meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia seutuhnya. Adapun untuk mendukung pencapaian yang maksimal dari poin 5 ini diperlukan 3 pilar yang super kokoh untuk mendukungnya; Indonesia Sehat, Indonesia Pintar dan Indonesia Sejahtera.

Indonesia Sehat hanyalah dapat dicapai dengan maksimal, bilamana didukung oleh 3 pilar sakti yang menopangnya pula; pertama Pemerintah wajib mengupayakan pengarusutamaan pada paradigma sehat sebagai orientasi pembangunan kesehatan dan pembangunan nasional secara umumnya, kedua melakukan upaya penataan dan penguatan sistem pelayanan kesehatan dan ketiga menerapkan program Jaminan Kesehatan Nasional [JKN] sebagai upaya perwujudan Sistem Jaminan Sosial Nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Menurut data yang dirilis dari Kementerian Keuangan, sejak 2010 hingga 2015 bahwasanya tren anggaran bidang kesehatan terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Hingga pada 2017 Anggaran kesehatan tetap dijaga di angka 5% dari total APBN 2017, dengan fokusnya untuk memperkuat upaya promotif dan preventif sebagai basis framework paradigma sehat, serta meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan yang mana kala itu Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sedang melakukan penyesuaian alokasi belanja APBN secara ketat yang efektif, efisien dengan prinsip skala prioritas yang tepat sasaran dan tepat guna. 

Gairah spirit dan komitmen politik Jokowi - JK bagi Bangsa Indonesia menuju Indonesia Sehat yang dikuatkan dengan komitmennya sejak 2017 lalu, dengan mengedepankan Upaya Promotif dan Preventif dalam pembangunan kesehatan dan pembangunan nasional, kini sangat disayangkan perjuangan itu mulai meredup dengan menghadapi salah satu batu sandungan besar di depan pasang mata yang kita saksikan bersama atas diterbitkannya Permenkes No. 53 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan No. 40 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. 

Selengkapnya atas Permenkes yang dimaksud.  
; http://hukor.kemkes.go.id/uploads/produk_hukum/PMK_No._53_ttg_JUKNIS_Penggunaan_Pajak_Rokok_Untuk_Pendanaan_Kesehatan_Masyarakat_.pdf


Terbitnya Permenkes ini memberikan sinyal kuat, telah ditarik mundur kembali paradigma sehat kita, yang mana menjadi sakit lagi paradigma [kuratif] pembangunan kesehatan nasional kita ke depan. Disebutkan secara tegas dalam pasal di Permenkes No. 53 tahun 2017 tersebut, sebesar 75% dana pajak rokok akan dialokasikan untuk menolong Program JKN sebagai basis Upaya Kesehatan Perorangan [UKP] yang sedang terjepit kemelut defisit sebesar Rp 9 Triliun, yang mana kami sangat yakin hal itu terjadi dikarenakan ketidakadekuatnya sistem yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan itu sendiri, sehingga dana Upaya Kesehatan Masyarakat [UKM] sebagai sumber daya implementasi paradigma sehat melalui upaya promotif dan preventif yang memang sejauh ini sedikit alokasinya pun harus dirampas pula untuk menutupnya. Kami sangat menyayangkan atas hal ini, yang kemudian kekhawatiran kami semakin hampir tak terbendung dimana nasib kesehatan ke depan akan berdampak luas pada lemahnya UKM di negeri tercinta ini, yang kiranya akan berkonstelasi pada derajat kesehatan masyarakat itu sendiri nantinya yang mana kita persiapkan untuk menghadapi tantangan Bonus Demografi 2035 menuju Indonesia sebagai Negara Maju. 

Untuk meredam kegelisahan ini, penulis berharap dengan hormat kiranya. Semua pihak menahan diri, dan tetap berkepala dingin yang mana tetap tegas dengan posisi sikap kita untuk memohon dengan hormat kepada Ibu Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk kembali mempertimbangkan kebijakan yang sangat kami sayangkan ini dengan lebih matang. 

Bilamana terjadi kekeliruan dalam tulisan ini, kepada Pemilik Bumi dan Isinya Penulis memohon ampunan atas segala kebodohan kehinaan dan kepada pembaca [blog lovers] bisa menghubungi lebih lanjut di 0857 - 1495 -8475. 

Salam

=====================================

Referensi:

BAPPENAS. 2008. "Lets Speak Out For MDG's, konten diakses pada 6 Desember 2017 dari https://www.bappenas.go.id/files/2113/5230/0886/english__20081123051012__976__1.pdf   

PERPUSNAS. 2016. "Sosialisasi Sustainable Development Goals di Perpustakaan", konten diakses pada 04 Desember 2017 dari http://ipi.perpusnas.go.id/wp-content/uploads/2017/02/Sosialisasi-sustainable-developtment-goals-sdgs-implementasi-di-perpustakaan.pdf

SETKAB. 2017. Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara.

United Nation Development Programme Indonesia. 2015. "Konvergensi Agenda Pembangunan ; Nawa Cita, RPJMN dan SDG's" konten diakses pada 05 Desember 2017 dari http://www.id.undp.org/content/dam/indonesia/2015/doc/publication/ConvFinal-Id.pdf?download

Kemendagri. 2017. "JENDELA ; Prioritas Pembangunan Nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017" Konten diakses pada 04 Desember 2017 dari http://www.bangda.kemendagri.go.id/bangda/pdf/20160726103528_MEI2016.pdf

BAPPENAS. 2017. "Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Aksi kegiatan Pembangunan Berkelanjutan". Konten diakses pada 05 Desember 2017 dari http://www.un.or.id/component/bdthemes_shortcodes/?view=download&id=fd0e6c8848ad8e5f5f3f40a957dd0b

Kementerian Keuangan. 2016. "Tren Alokasi Anggaran Kesehatan Indonesia 2010 - 2015" Konten diakses pada 05 Desember 2017 dari http://www.anggaran.depkeu.go.id/dja/athumbs/apbn/KESEHATAN1.pdf


Kementerian Keuangan. 2017. "Informasi APBN 2017" Konten diakses pada 05 Desember 2017 dari http://www.anggaran.depkeu.go.id/content/publikasi/2016%20BIB%202017.pdf

Rusady, Maya, 2017. "Peranan BPJS Kesehatan dalam Peningkatan Pelayanan Kesehatan" konten diakses saat agenda Rakerkesnas pada 01 Maret 2017.

Kementerian Kesehatan. 2015. 'Rencana Strategis Kementerian Kesehatan 2015 - 2019" Konten diakses pada 06 Desember 2017 dari http://www.depkes.go.id/resources/download/info-publik/Renstra-2015.pdf

Green, W Lawrence dan Judith M. Ottoson, 2006 "A Framework for Planning Evaluation: PRECEDE - PROCEED Evolution and Application of the Model. Bahan Kuliah diakses dari pihak yang bersangkutan pada 2017.

The Center for the Advancement of Community Based Public Health, 2000. "An Evaluation Framework for Community Health Programs" Bahan Kuliah diakses dari pihak yang bersangkutan pada 2017.

Kementerian Keuangan. 2017. "Advertorial APBN 2018" Konten diakses pada 05 Desember 2017 dari http://www.anggaran.depkeu.go.id/content/publikasi/Advertorial%20RAPBN%202018.pdf











Tidak ada komentar:

Posting Komentar